Statuta adalah pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program dan penyelenggaraan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan perguruan tinggi, yang berisi dasar yang dipakai sebagai rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan akademik, dan prosedur operasional yang berlaku di perguruan tinggi yang bersangkutan. Statuta perluterus dilakukan penyesuaian sesuai dengan perkembangan dan dinamika lingkungan strategis yang terjadi. Ditetapkannya Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor 3/M/2021 yang menekankan pada delapan indikator utama Pendidikan Tinggi, dinamika lingkungan strategis, seperti perkembangan teknologi yang luar biasa, hingga penggunaan ChatGPT serta penugasan Pemerintah kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan Trisakti menjadi variable penyesuaian Statuta Satuan Pendidikan di lingkungan Yayasan Trisakti. Ke-delapan indicator dimaksud adalah lulusan mendapat pekerjaan yang layak; mahasiswa mendapat pengalaman di luar kampus; dosen berkegiatan di luar kampus; praktisi mengajar di dalam kampus; hasil kerja dosen digunakan oleh masyarakat atau mendapat rekognisi internasional; program studi bekerja sama dengan mitra kelas dunia; kelas yang kolaboratif dan partisipatif; dan program studi berstandar internasional.
Semangat pembentukan Yayasan Trisakti oleh founding fathers Yayasan ini mengindikasikan adanya nuansa positif untuk turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan. Hal tersebut ditegaskan kembali dalam akta Yayasan bahwa Yayasan Trisakti bergerak dalam bidang pendidikan tinggi, sekolah tinggi, dan sekolah menengah. Untuk itu Pengurus Yayasan Triskati yang disyahkan berdasarkan Akta Notaris Elyza Pondaag Nomor 31 tanggal 27 Januari 1966, yang telah diperbaharui terakhir dengan Akta Notaris Andi Sona Ramadhini M.Kn dengan Akta Nomor 03 tanggal 10 Februari 2023 tentang Perubahan Badan Hukum Yayasan Trisakti tanggal 20 Februari 2023 dengan Nomor Pendaftaran 5023022031260093 dan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum dengan surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-AH.01.06-0009012 tanggal 20 Februari 2023 Perihal Penerimaan Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar dan Data Yayasan Trisakti dan Daftar Yayasan Nomor AHU-0004654.AH.01.12.tahun 2023 tanggal 20 Februari 2023 wajib meneruskan spirit dan gagasan yang dinarasikan oleh founding fathers Yayasan Trisakti tersebut dengan sesungguh hati. Hal tersebut kami tunjukkan dengan kerja keras dan kerja cerdas yang selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di bumi Republik Indonesia.
Kini, Yayasan telah dan sedang melakukan reformasi Kelembagaan dengan semangat “Inisiatif transformasi Bangkit kembali menuju sukses”, “bergerak menjadi Perguruan Tinggi terdepan”, dan “Sejahtera mengabdi untuk negeri”. Upaya tersebut merupakan ikhtiar mentransformasi lembaga dan seluruh sumberdaya yang dimiliki, dengan semangat belajar dari masa lalu dan menatap masa depan untuk bergerak dan terus bergerak menuju sukses yang bakal digapai pada tahun 2045, disaat Indonesia berusia 100 tahun. Inisiatif tersebut dilihat dari ketiga perspektif tema yaitu tema Penyelenggara, tema Satuan Pendidikan, dan tema Stakeholder. Dari perspektif tema Penyelenggara, menyadari bahwa konflik merupakan upaya mereduksi energi sukses. Untuk itu kedepan upaya konsolidasi dan kolaborasi perlu terus diutamakan dalam membangun Trisakti yang sukses. Dari perspektif Satuan Pendidikan, semangat dan ikhtiar menjalankan Tridarma Perguruan Tinggi yang berkualitas, dengan indikator capaian student body, prestasi Pendidikan tinggi dan rekognisi masyarakat harus menjadi pijakan mencapai sukses. Sedangkan dari perspektif Stakeholder, kepercayaan kepada Trisakti akan “bersemi kembali dan mekar mewangi” serta bersama Trisakti mencapai sukses apabila Governance oleh seluruh pihak di Trisakti dilaksanakan dengan sesungguh hati. Hal tersebut dapat diraih apabila dilakukan dengan kejujuran, kesungguhan hati, keterbukaan, simplifikasi urusan, saling menghormati, digitalisasi, taat asas, serta mengikuti regulasi dan peraturan perundang-undangan.
Sejak 10 Februari 2023, saat Pengurus Yayasan diberi amanah oleh Pembina Yayasan Trisakti, yang mengelola Enam Satuan Pendidikan Universitas Trisakti, Institu Transportasi dan Logistik Trisakti, Institut Pariwisata Trisakti, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trisakti, Sekolah Tinggi Manajemen Asuransi Trisakti, dan Sekolah Tinggi Media dan Komunikasi Trisakti, telah melakukan berbagai perubahan yang sangat cepat, antara lain: telah melakukan pengisian Wakil Rektor-IV Usakti, telah menyelesaikan Pengajuan 8 Prodi Baru Usakti, telah memperpanjang pimpinan Perguruan Tinggi [Rektor dan Senat ] di lingkungan Yayasan trisakti yang habis masa kerjanya sampai pemilihan Rektor Rektor dan Senat yang baru, telah menyelesaikan proses penggantian nama Sekolah Tinggi Pariwisata menjadi Institut Pariwisata, sedang Menyusun RKAT terkonsolidasi untuk seluruh Satuan Pendidikan di lingkungan Yayasan Trisakti, dan siap melakukan penandatanganan Statuta untuk ke-6 Satuan Pendidikan yang ada. Ke-depan kami akan terus bekerja keras untuk kepentingan Trisakti yang lebih baik dan berkualitas.