Kegiatan Rapat Kerja Rencana Kerja Anggaran Tahun 2027 dan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Tahun 2027di lingkungan Yayasan Trisakti Tahun 2026

Foto Bersama

Kegiatan Rapat Kerja Rencana Kerja Anggaran Tahun 2027 dan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Tahun 2027 di lingkungan Yayasan Trisakti Tahun 2026, bertema: “Penguatan Kelembagaan, Tata Kelola, dan Tertib Keuangan untuk Mewujudkan Trisakti yang Profesional, Akuntabel, serta Berkelanjutan”.

Kegiatan ini bertujuan untuk:

1. Menyampaikan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) serta Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Tahunan (RKAPT) yang telah disusun kepada Pengurus Yayasan Trisakti oleh masing-masing Perguruan Tinggi serta Perseroan Terbatas di lingkungan Yayasan Trisakti;

2. Memastikan seluruh program kerja yang direncanakan sesuai dengan Tridharma Perguruan Tinggi dan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga Perseroan Terbatas;

3. Melakukan evaluasi program kerja untuk mengetahui dan memastikan bahwa seluruh kegiatan yang telah dilakukan sudah sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) masing-masing Perguruan Tinggi serta Rencana Kerja Anggaran Perusahaan Tahunan (RKAPT) Perseroan Terbatas di lingkungan Yayasan Trisakti.

Ketua Pengurus Yayasan Trisakti : Prof. Ainun Na’im

Beberapa hal yang disampaikan oleh Ketua Pengurus Yayasan Trisakti dalam memberikan sambutan sekaligus membuka acara raker:

  • Nilai Inti Bersama: Menekankan pentingnya penguatan kelembagaan, tata kelola yang baik, tertib keuangan, profesionalisme, akuntabilitas, serta keberlanjutan (sustainability).
  • Fondasi Kelembagaan (Check and Balance):
    • Yayasan berkomitmen membangun lembaga yang kokoh melalui mekanisme check and balance (mencontoh model perguruan tinggi negeri badan hukum/PTNBH yang melibatkan Majelis Wali Amanat dan Senat).
    • Pembatasan masa jabatan (terms) pimpinan dinilai penting sebagai momentum koreksi bagi kepemimpinan berikutnya.
    • Pihak pengurus terus melakukan upaya koordinasi dan pelaporan ke instansi pemerintah terkait (Kementerian, Menko Polhukam, Kemenkumham, hingga Kantor Staf Presiden) demi keberlanjutan status kelembagaan.
  • Target Kualitas & Sumber Pendapatan (Revenue):
    • Laporan Tepat Waktu: Menargetkan penyelesaian laporan internal di akhir tahun agar audit eksternal bisa selesai tepat waktu (ditargetkan 9 Februari).
    • Kapasitas & Karir: Memperhatikan jenjang karir staf akademik/non-akademik serta menjaga kapasitas layanan mahasiswa agar kualitas lulusan dan daya serap kerja (employability) di industri tetap tinggi.
    • Diversifikasi Pendapatan (Non-Tuition Revenue): Memberikan benchmark global (perbandingan dengan Harvard, UC Berkeley, dan universitas di Jerman) mengenai porsi pendapatan dari biaya kuliah (tuition fee), filantropi, negara, dan unit usaha/bisnis.
    • Pengurus meminta setiap satuan kerja menetapkan target RKAT 2027 yang menantang namun tetap proper agar terus ada peningkatan kinerja dari tahun ke tahun.

 

Ketua Pengawas Yayasan Trisakti : Dr. Iman Bastari

Sambutan yang disampaikan oleh Ketua Pengawas Yayasan Trisakti dengan memberikan beberapa perhatian terhadap satuan pendidikan di lingkungan Yayasan Trisakti:

  • Perkembangan Positif: Apresiasi terhadap komunikasi antar satuan kerja/pendidikan di bawah yayasan yang dinilai semakin baik, cair, dan terbuka dari tahun ke tahun.
  • Prinsip Pengelolaan Anggaran:
    • Profesionalisme & Anti-Fraud: Perencanaan anggaran harus dilakukan secara profesional dan mematuhi aturan yayasan maupun kementerian demi menghindari terjadinya fraud (kecurangan).
    • Uang Publik: Mengingatkan bahwa anggaran berasal dari dana masyarakat/orang tua mahasiswa, sehingga setiap rupiah yang dicanangkan harus efisien, memiliki indikator kinerja yang jelas, dan tidak boleh sia-sia.
    • Good Governance & Moralitas: Tata kelola yang baik (good governance) harus dijiwai melalui moralitas dan perilaku nyata, bukan sekadar pelaporan yang transparan.
  • Rekomendasi Strategis Pengawas:
    • Kontrak Kinerja: Mengusulkan adanya kontrak manajemen/kinerja yang ditandatangani oleh pimpinan satuan pendidikan sebagai bentuk komitmen terhadap anggaran dan kesiapan menerima konsekuensi jika terjadi penyimpangan.
    • Tertib Dokumentasi: Menyoroti pentingnya dokumentasi capaian kinerja secara berkala agar laporan evaluasi tidak “mengarang” dan memudahkan proses audit (termasuk kejelasan urusan utang-piutang antar instansi).
    • Ketentuan Belanja Modal: Pengeluaran untuk investasi atau belanja modal (seperti rencana pembangunan rumah sakit, dll.) wajib didasarkan pada proposal yang disetujui oleh pengurus/dewan komisaris.
    • Optimalisasi SPI: Mendorong rektor dan ketua sekolah tinggi untuk mengefektifkan Satuan Pengawas Internal (SPI) sebagai perpanjangan tangan manajemen dan pengawas dalam mengevaluasi kerja secara periodik.

Pada acara kegiatan rapat kerja di hari pertama, dilaksanakan pemaparan RKAT dari tiga (3) satuan pendidikan di lingkungan Yayasan Trisakti, yaitu: Paparan dari Universitas Trisakti, Institut Pariwisata Trisakti, dan Institut Transportasi dan Logistik Trisakti. 

Pada acara kegiatan rapat kerja di hari kedua, dilaksanakan pemaparan RKAT dari tiga (3) satuan pendidikan di lingkungan Yayasan Trisakti lainnya, yaitu: Paparan dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trisakti, Sekolah Tinggi Manajemen Asuransi Trisakti, dan Sekolah Tinggi Media Komunikasi Trisakti. 

Paparan dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trisakti, Sekolah Tinggi Manajemen Asuransi Trisakti, dan Sekolah Tinggi Media Komunikasi Trisakti, dilanjutkan paparan dari PT. TSPM dan PT. TSPU yang disampaikan oleh masing-masing Direktur Utama dari kedua PT. tersebut.

Setelah paparan dari masing-masing satuan pendidikan dan perseroan terbatas di lingkungan Yayasan Trisakti, acara selanjutnya adalah Ketua Pengawas dan Ketua Pengurus Yayasan Trisakti memberikan Masukan  & Arahan.